Harga Acuan Batu Bara RI Direvisi, Pengusaha Tak Terima?

Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

 Pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah formula harga batu bara acuan (HBA). Aturan anyar batu bara ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Batu Bara.

Atas revisi formula HBA itu, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) buka suara. Pihaknya melihat masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan antara pemerintah dengan pelaku usaha tambang batu bara.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya formula baru HBA tersebut. Namun, masih ada yang harus diklarifikasi oleh pemerintah kepada pihak pelaku usaha terhadap beberapa hal teknis perihal formula HBA tersebut.

“Kalau dari kami APBI mengapresiasi, namun meminta agar pemerintah mengundang pelaku usaha untuk membahas secara detail sekaligus klarifikasi atas beberapa hal-hal teknis,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/4/2023).

Adapun, untuk membahas hal tersebut, Hendra mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak pemerintahan. Dia mengatakan masih ada hal teknis yang perlu diklarifikasi mengenai formula HBA anyar itu.

“Kami sudah bersurat ke Pemerintah, lagi menunggu respon atas permintaan kami untuk klarifikasi hal-hal teknis,” tandasnya.

Pasalnya, revisi formula HBA ini diklaim menjadi angin segar bagi para pengusaha batu bara. Hal ini disebabkan oleh formula HBA anyar itu menetapkan harga batu bara yang lebih realistis dibandingkan dengan formula yang sebelumnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menjelaskan formula HBA yang baru ini akan berdampak pada penetapan royalti batu bara yang lebih adil baik bagi pemerintah maupun perusahaan. Menurut Arsal HBA sendiri sebelumnya mengacu pada empat indeks yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts.

“Formula harga yang baru ini paling tidak menurunkan selisih/gap antara HBA yang kebanyakan batu bara di luar negeri yang kalori tinggi dan kita sudah tidak banyak lagi. Ini tentunya memberikan dampak positif,” kata Arsal di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah formula pembentuk harga batu bara acuan atau HBA. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyampaikan evaluasi formula HBA sendiri dilakukan karena mempertimbangkan permintaan dari para pelaku usaha.

Pasalnya HBA yang diperoleh dari empat indeks yang digunakan pemerintah itu cukup memberatkan. Di mana masing-masing indeks bobotnya dipukul raya yakni 25%.

“Apa yang terjadi dengan lonjakan harga, menjadikan HBA tinggi dan harga jual rendah ini memberatkan industri karena royalti dibebankan HBA. Oktober 2022 itu puncaknya di atas US$ 300 per ton sekarang ini Januari Februari Maret hampir sama US$ 200 per ton,” kata Irwandy dalam diskusi Peningkatan Kapasitas Media Sektor Minerba, dikutip Jumat (14/7/2023).

Sementara itu, menurut Irwandy mengenai indeks yang baru akan memakai harga dua bulan sebelumnya dengan persentase yang berbeda beda. Misalnya, 70% harga bulan ini dan 30% di bulan ini atau sebaliknya.

“Kemudian persentasenya diambil dari EPNB untuk dilihat berapa persentase yang terjadi kira kira begitu. Sehingga harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh sehingga adil buat pemerintah dan adil buat perusahaan,” kata dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*